skip to Main Content
(021) 22866786; 22862040 info@primanusagemilang.com
Evolusi ISO 37001: Transformasi Sistem Manajemen  Antipenyuapan Versi 2016 Ke 2025

Evolusi ISO 37001: Transformasi Sistem Manajemen Antipenyuapan Versi 2016 ke 2025

Lanskap tata kelola di berbagai sektor, baik dunia usaha maupun instansi pemerintahan, kini memasuki babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi dengan hadirnya ISO 37001:2025. Standar terbaru untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini resmi diluncurkan pada Februari 2025 sebagai langkah evolusioner dari versi pendahulunya yang dirilis tahun 2016.

Perubahan ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan respon terhadap dinamika global yang kian kompleks, mulai dari penetrasi teknologi digital hingga tuntutan keberlanjutan lingkungan.

A. Menyelaraskan Tata Kelola dengan Tantangan Modern

Salah satu perubahan fundamental dalam versi 2025 adalah adopsi Harmonized Structure (HS), menggantikan High Level Structure (HLS) pada versi 2016. Penyelarasan ini mempermudah organisasi ketika mengintegrasikan sistem anti-penyuapan dengan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) serta standar manajemen lainnya. Poin-poin krusial yang kini menjadi sorotan utama meliputi:

  • Integrasi Isu Iklim: Organisasi kini diwajibkan melakukan analisis mendalam mengenai bagaimana faktor perubahan iklim dapat mempengaruhi risiko penyuapan dalam operasional mereka (Klausul 4.1 & 4.2).
  • Penguatan Budaya Integritas: Terdapat mandat khusus dalam Klausul 5.1.3 yang mewajibkan perusahaan membangun budaya anti-suap secara terstruktur, melampaui sekadar komitmen kepemimpinan umum.
  • Perencanaan Perubahan: pada versi terbaru ini terdapat penambahan klausul 6.3. dimana pada klausul ini disyaratkan bagi organisasi yang akan melakukan perubahan wajib merencanakan perubahan tersebut.
  • Transparansi Konflik Kepentingan: Berbeda dengan versi lama yang hanya tersirat, versi 2025 menuntut pengelolaan risiko Konflik Kepentingan secara eksplisit sebagai akar dari praktik penyuapan.

B. Peran Aktif Pimpinan Tertinggi

Dalam standar terbaru ini, “Badan Pengurus” atau jajaran direksi tidak lagi hanya berperan sebagai pengawas pasif. Standar 2025 menegaskan bahwa pimpinan tertinggi memiliki tanggung jawab mutlak dan wajib terlibat aktif dalam memastikan efektivitas sistem pencegahan suap di organisasi mereka.

Selain itu, pendekatan dalam uji tuntas (due diligence) juga mengalami pergeseran.
Penilaian terhadap mitra bisnis kini harus dilakukan secara berkesinambungan dan berbasis risiko, tidak lagi terbatas pada tahap awal kerja sama saja.

C. Tenggat Waktu dan Masa Transisi

Bagi organisasi yang saat ini masih memegang sertifikasi versi 2016, periode transisi telah ditetapkan agar operasional tidak terganggu:

  • Februari 2026: Lembaga sertifikasi akan mulai menjalankan proses audit sepenuhnya berdasarkan standar versi 2025.
  • 28 Februari 2027: Sertifikat ISO 37001:2016 secara resmi akan dinyatakan tidak berlaku, menandai selesainya masa migrasi global.
Back To Top
Butuh Bantuan?
error: Content is protected !!